Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, ditetapkan pada 7 Mei 2013 dan ditandatangani oleh Presiden DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, sudah dirilis dan dapat mengunduh filenya dengan klik di sini.
Standar Nasional Pendidikan,
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan perlu diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat,
lokal, nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian;
yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk
disempurnakan. Selain itu, ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum
dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh
pada satu bagian tersendiri.
Diantara isinya tentang Silabus, sebagai berikut :
(1) Silabus merupakan rencana Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema
tertentu dalam pelaksanaan kurikulum.
(2) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
(2) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Kompetensi inti;
b. Kompetensi dasar;
c. materi pembelajaran;
d. kegiatan pembelajaran;
e. penilaian;
f. alokasi waktu; dan
g. sumber belajar.
(3) Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan masing - masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai silabus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
File pdf memuat Peraturan Pemerintah di atas dapat diunduh (download) di sini ...
Catatan : jika muncul gambar seperti di bawah ini klik (2x) tombol kuning SKIP AD
Catatan : jika muncul gambar seperti di bawah ini klik (2x) tombol kuning SKIP AD